Bareskrim Polri Bongkar Home Industry Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Cirebon

Cirebon – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik kecantikan ilegal di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Produk dengan merek LC Beauty tersebut diketahui menggunakan bahan baku berbahaya yang berisiko tinggi bagi kesehatan kulit.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa rumah tersebut merupakan home industry yang meracik kosmetik mengandung zat kimia terlarang, yakni merkuri dan hidrokuinon.

“Penyelidikan dan penyidikan kami mengarah pada industri rumahan kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan

Operasi penggerebekan dilakukan pada 27 Februari 2026. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial ML (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ML diketahui memegang peran sentral dalam bisnis gelap ini.

  • Peran Tersangka: Distributor sekaligus pemilik home industry.
  • Modus Operandi: Meracik bahan baku berbahaya yang didapat dari pasar di Jakarta menjadi produk kecantikan siap edar tanpa izin BPOM.
  • Rekam Jejak: Tersangka memulai bisnis ini sejak 2016, sempat terhenti pada 2019, namun kembali beroperasi aktif sejak 2022.

Ancaman Pidana dan Status Penahanan

Polisi menjerat tersangka ML dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. ML terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap ML karena alasan kemanusiaan dan kesehatan.

  • Kondisi Hamil: Tersangka diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 9 minggu.
  • Kesehatan: Tersangka masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
  • Rekomendasi Medis: Keputusan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tersangka untuk tidak ditahan guna menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kecantikan dan selalu memastikan nomor izin edar BPOM tertera pada kemasan guna menghindari risiko kerusakan kulit permanen akibat bahan kimia berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *