Kabupaten Tuban – Polres Tuban resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban, Kamis (12/2/2026).
Mantan anggota legislatif yang aktif pada periode 2014–2019 tersebut diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Grabagan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menyampaikan bahwa kepolisian telah menetapkan CK sebagai tersangka.
“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya singkat.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian itu menambahkan, dalam penanganan kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini terdapat 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Izin tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping hingga clay.
Dari total tersebut, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara 61 IUP lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Tuban juga mencatat masih terdapat 33 titik tambang yang beroperasi tanpa izin. Aktivitas ilegal itu didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug yang tersebar di sejumlah wilayah Tuban.
“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” tandasnya.









