Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha rokok ilegal di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi peredaran produk tanpa pita cukai dan mendesak para pengusaha untuk segera beralih ke jalur legal sebelum tindakan tegas diambil.
Sebagai langkah konkret, pemerintah tengah menyiapkan penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur Cht (Cukai Hasil Tembakau) sebagai “jembatan” bagi para pelaku usaha ilegal untuk melegalkan bisnis mereka.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemutihan, melainkan pemberian kesempatan terakhir bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi negara.
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pemerintah menargetkan skema baru ini dapat mulai berjalan paling lambat pada Mei mendatang. Percepatan ini bertujuan agar penerimaan negara bisa segera optimal sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat untuk melarang total peredaran rokok tanpa cukai.
Selama ini, rokok ilegal menjadi pemicu utama kebocoran pendapatan negara. Selain itu, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pengusaha legal, terutama pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di industri tembakau.
Mengenai potensi tambahan pendapatan negara, Menkeu memilih untuk bersikap realistis dan enggan berspekulasi lebih awal.
- Proyeksi: Kontribusi besar jika klaim pasar ilegal benar adanya.
- Evaluasi: Pemerintah akan memantau perkembangan dalam 1–2 bulan pertama setelah kebijakan berjalan.
- Status Kebijakan: Proposal telah rampung dan segera dibahas bersama DPR.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini menggunakan pendekatan hukum yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan sektor padat karya. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan nasib tenaga kerja di industri tembakau.
Sebagai informasi, penyederhanaan struktur tarif CHT telah dilakukan secara bertahap dari 19 lapis pada tahun 2009 menjadi 8 lapis pada tahun 2022, yang saat ini diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024. Penambahan lapisan baru ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk merangkul pemain ilegal ke dalam pengawasan negara.









