Diduga Membangkang Instruksi Presiden, Tambang Ilegal di Dusun Ceper–Ngaglik Kasiman Bojonegoro Kembali Beroperasi Bebas Usai Sidak Polisi

Bojonegoro — Komitmen pemerintah pusat untuk memberantas pertambangan ilegal kembali tercoreng oleh aktivitas galian yang diduga tidak berizin di Dusun Ceper, Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang disebut-sebut dikendalikan oleh inisial ML dan BN. Meski lokasi tersebut pernah disidak Unit 1 Polres Bojonegoro, kini aktivitas tambang kembali berjalan leluasa tanpa hambatan.

Pantauan lapangan menunjukkan alat berat excavator serta truk pengangkut material terlihat keluar masuk area tambang setiap hari. Operasi berlangsung tanpa papan informasi izin, sebagaimana diwajibkan regulasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Warga Protes: Jalan Rusak dan Dampak Lingkungan Berat

Sejumlah warga setempat menyampaikan keresahan akibat operasi tambang tersebut.

“Setiap hari truk besar lewat, jalan desa rusak parah, debu masuk rumah. Kalau ditegur, kami cuma disuruh diam. Ini tidak adil,” ujar ST, warga Dusun Ceper, Kamis (27/11/2025).

Warga menilai pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi pengusaha tambang.

“Beberapa bulan sebelumnya, sudah di sidak oleh unit 1 Polres Bojonegoro, kami kira ditutup. Ternyata sekarang malah tambah ramai. Jangan-jangan ada yang membekingi,” katanya penuh kecewa.

Aktivis LSM: Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Instruksi Presiden

Ketua salah satu LSM lingkungan Bojonegoro, HA menyatakan, bahwa aktivitas tambang tersebut merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan pusat.

“Presiden Prabowo sudah jelas memerintahkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memberantas tambang ilegal dan menindak siapa pun yang terlibat. Kalau di daerah malah dibiarkan, ini jelas pembangkangan terhadap negara dan penghinaan terhadap marwah hukum,” tegas HA.

Menurutnya, jika Polres Bojonegoro tidak segera bertindak, publik akan menganggap adanya praktik tebang pilih dan permainan oknum.

“Jika memang tidak ada izin, harusnya ditutup dan diproses hukum. Kalau dibiarkan, wajar publik curiga ada transaksi di balik layar,” tambahnya.

Menurutnya, bahwa pasal 158 UU Minerba mengatur pidana penjara sampai 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Kontradiksi keras antara pusat dan daerah

Sementara Presiden dan Menhan menegaskan komitmen “penegakan hukum tanpa pandang bulu”, apa yang terjadi di Kasiman justru menunjukkan impunitas.

Masyarakat mempertanyakan:

  • Mengapa setelah sidak polisi tambang masih beroperasi bebas?

  • Siapa yang melindungi pemilik tambang?

  • Mengapa pemerintah daerah dan aparat terkesan tutup mata?

Desakan Publik

Warga, aktivis, dan tokoh masyarakat mendesak:

  1. Penyelidikan resmi Polres Bojonegoro terhadap ML dan BN,

  2. Penghentian operasi tambang hingga legalitas terbukti,

  3. Audit lingkungan dan kerusakan jalan desa,

  4. Transparansi proses hukum tanpa intervensi pihak manapun.

Jika kasus seperti di Dusun Ceper ini dibiarkan, maka instruksi Presiden hanya akan menjadi slogan tanpa wibawa. Saat negara memerangi tambang ilegal, di Bojonegoro justru tampak pelanggaran terang-terangan yang seolah-olah kebal hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata Polres Bojonegoro dan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *