Diduga Kuasai Sejumlah SPBU di Bojonegoro, Aktivitas Pengangsu Solar Bersubsidi Milik JB Kembali Disorot

Bojonegoro – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU 53.621.20 yang berada di Jalan Raya Padangan–Ngawi, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar bersubsidi secara berulang oleh sejumlah armada yang disebut-sebut milik seorang aktor utama berinisial JB. Solar hasil pengisian berulang tersebut diduga kemudian dibawa dan diperjualbelikan ke wilayah Blora, Jawa Tengah.

Kondisi tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka, namun belum tersentuh penindakan hukum.

“Anehnya, meskipun aktivitas itu tampak oleh kasat mata, aparat penegak hukum diduga enggan melakukan penindakan,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Warga berharap Mabes Polri maupun Polda Jawa Timur dapat turun langsung ke Kabupaten Bojonegoro untuk mengusut dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Mereka menilai JB telah memiliki pengaruh kuat dan diduga menguasai sejumlah SPBU di wilayah Bojonegoro.

Selain itu, beredar dugaan adanya aliran setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH) guna memuluskan aktivitas tersebut. Dugaan tersebut mencuat lantaran kegiatan yang dikaitkan dengan JB disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini masih tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sudah lama beroperasi, masih eksis dan terkesan aman. Bahkan seolah tidak ada rasa takut terhadap aktivitas yang diduga ilegal itu,” kata sumber tersebut.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan yang diduga turut membantu melakukan koordinasi dan mengaku sebagai pihak yang “dititipi” oleh JB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum. Kapolda Jawa Timur maupun Kapolres Bojonegoro belum memberikan keterangan meskipun informasi dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait persoalan tersebut telah disampaikan oleh tim awak media.

Sementara itu, JB yang telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi memilih tidak memberikan tanggapan atau bungkam atas berbagai dugaan yang ditujukan kepadanya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *