Kabupaten Tuban – Kepala Desa Ngepon, Moch Ali Mansyur memberikan keterangan yang menjadi petunjuk baru terkait lokasi aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang selama ini beredar di tengah masyarakat.
Menurut Mansyur, lokasi tambang yang sebelumnya dikira berada di wilayah Dukuh Krajan, Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, ternyata bukan berada di wilayah pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di desa lain.
“Bukan dari sini pak, itu dari Desa Kebonagung, yang punya Joko,” terang Mansyur.
Informasi tersebut mengarah pada wilayah Desa Kebonagung Kecamatan Rengel, yang disebut sebagai lokasi sebenarnya dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut, bukan di Kecamatan Jatirogo sebagaimana dugaan sebelumnya.
Keberadaan tambang batu bara ilegal di Desa Kebonagung kini terus menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut-sebut telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan. Meski demikian, warga menilai aktivitas itu diduga belum tersentuh penegakan hukum.
Di tengah masyarakat juga beredar kabar bahwa sosok bos utama di balik operasional tambang tersebut merupakan seorang pemilik alat berat yang berdomisili di wilayah Gresik bernama Budi. Namun, informasi ini masih sebatas dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Atas aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut, warga berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Bahkan, sebagian warga menyampaikan harapan agar laporan dapat diteruskan hingga ke pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan adanya langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.
Warga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas usaha pertambangan tersebut serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai status penanganan kasus dimaksud.








