Baru Dua Bulan Jabat Kapolsek Kasiman, Dua Lokasi Tambang Diduga Ilegal Jadi Gunjingan Warga

Kabupaten Bojonegoro – Baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Kasiman Polres Bojonegoro, Iptu Mochamad Khambali, S.Sos., M.H., M.A.P., sejumlah persoalan di wilayah hukumnya mulai menjadi sorotan dan bahan perbincangan masyarakat.

Salah satu yang kini ramai diperbincangkan adalah keberadaan dua lokasi pertambangan yang diduga ilegal, masing-masing berada di Desa Besah dan Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.

Aktivitas kedua lokasi tersebut disebut telah menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini publik masih menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

Desa Besah, Nama Mbah Dul Disebut

Lokasi pertama berada di wilayah Desa Besah.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan Abdul Rokhim, Kepala Desa Besah yang dikenal dengan panggilan Mbah Dul.

Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Kasak-kusuk semakin berkembang karena muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum organisasi masyarakat yang disebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi.

Bahkan, terdapat klaim bahwa oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa lokasi tambang.

Benarkah demikian? Atau sekadar informasi yang berkembang di tengah masyarakat?

Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum, bukan hanya melalui rumor yang beredar.

Desa Sekaran, Jalan Usaha Tani Ikut Disorot

Sorotan kedua mengarah ke Desa Sekaran.

Aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Cipto tersebut juga menjadi perhatian warga.

Pasalnya, terdapat dugaan bahwa jalan usaha tani dimanfaatkan atau mengalami perubahan untuk menjadi akses kendaraan pengangkut material tambang.

Jika benar terjadi perubahan atau penggunaan jalan usaha tani untuk aktivitas pertambangan, persoalannya bukan hanya mengenai izin tambang.

Publik juga berhak mengetahui status jalan tersebut, siapa yang memberikan izin penggunaan, serta apakah terdapat kerusakan atau perubahan fungsi akibat aktivitas kendaraan tambang.

Di sinilah peran aparat dan instansi terkait dibutuhkan.

Sebab, masyarakat tentu tidak ingin muncul kesan bahwa sebuah aktivitas yang dipersoalkan warga dapat berlangsung begitu saja tanpa pemeriksaan.

Viral Bukan Ukuran, Tindakan Nyata yang Ditunggu

Menariknya, persoalan tersebut disebut telah menjadi perhatian publik.

Namun, yang kini dinanti bukan sekadar viral atau tidaknya pemberitaan.

Masyarakat menunggu tindakan nyata.

Apabila kedua lokasi tersebut ternyata memiliki legalitas lengkap, pemerintah dan aparat dapat menyampaikan status perizinannya sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, tentu langkah penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan.

Jangan sampai masyarakat sudah ramai membicarakan, sementara aparat masih sebatas mendengar.

Laporan Sudah Masuk ke Kapolres

Persoalan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut juga telah disampaikan awak media kepada Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H.

Respons Kapolres cukup singkat:

“Mantap, 86.”

Jawaban tersebut menjadi catatan bahwa informasi telah diterima.

Kini tinggal menunggu pembuktiannya di lapangan.

Apakah Polsek Kasiman akan melakukan pengecekan terhadap kedua lokasi tersebut?, apakah legalitas pertambangan akan diperiksa?.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah akan ada tindakan tegas tanpa melihat siapa pemilik maupun pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut?.

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.

Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar kabar bahwa laporan sudah diterima.

Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi. Awak media juga masih menunggu keterangan resmi Polsek Kasiman maupun Polres Bojonegoro terkait status hukum dan hasil pemeriksaan terhadap kedua lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *