Bojonegoro – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Pengakuan pengelola tambang berinisial MT di Dusun Nogiri, Desa Purworejo, justru mengarah pada dugaan adanya aktivitas serupa di sejumlah lokasi lain.
MT sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya berada di lokasi yang dikelolanya di Dusun Nogiri. Ia menyebut masih terdapat aktivitas pertambangan lainnya di wilayah Prangi, Kecamatan Padangan, serta Desa Tebon, Kecamatan Padangan.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kondisi ini semakin menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung setelah sebelumnya dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Bupati Bojonegoro bersama aparat gabungan.
Pasca-sidak tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya masih terdapat tiga titik aktivitas pertambangan yang diduga ilegal yang disebut tetap beroperasi di wilayah Kecamatan Padangan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang telah menjadi sorotan dan bahkan telah dilakukan peninjauan oleh aparat gabungan masih dapat berlangsung. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan kesan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal hanya dilakukan secara seremonial atau belum menyentuh aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Warga berharap aparat tidak berhenti pada kegiatan sidak maupun teguran di lapangan. Penegakan hukum dinilai harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, pemilik atau pengelola, alat berat yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., beserta jajaran Polda Jawa Timur agar segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin.
“Jangan hanya ditutup sementara. Kalau memang ilegal, harus diproses dan diberikan sanksi kepada aktor utamanya,” demikian harapan warga.
Selain menindak pengelola tambang, masyarakat juga meminta aparat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Jika benar terdapat pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas tambang ilegal, warga berharap oknum tersebut juga diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menilai penegakan hukum akan kehilangan wibawa apabila hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola utama, maupun pihak yang memberikan perlindungan justru tidak tersentuh.
Kini, informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan di Dusun Nogiri, Prangi, dan Desa Tebon menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap seluruh titik tersebut segera dihentikan dan proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.














