Tulungagung – Dugaan masih maraknya aktivitas perjudian berupa sabung ayam, dadu, dan capjikia di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih adanya tantangan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut masih berlangsung. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas apabila benar ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga.
Sorotan ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 Bhayangkara yang diperingati pada 1 Juli 2026 dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik melalui kerja nyata yang dapat dirasakan secara langsung.
Namun demikian, masyarakat menilai komitmen tersebut perlu dibuktikan dengan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk apabila terdapat praktik perjudian yang masih beroperasi di sejumlah lokasi.
Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila dugaan aktivitas perjudian di Desa Selorejo terbukti benar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan aktivitas perjudian tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun penjelasan resmi pada pemberitaan selanjutnya.













