Kabupaten Malang – Kapolsek Gedangan Polres Malang, AKP Slamet Subagyo sebelumnya menyampaikan terkait pembebasan produsen obat ilegal menyatakan, iya atas permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya.
“Sedangkan untuk proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya waktu itu, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga : Hingga Kini Polsek Gedangan Polres Malang Belum Umumkan Berakhirnya Penangguhan Penahanan Pelaku Produsen Obat Ilegal https://sadapnews.com/2025/04/17/hingga-kini-polsek-gedangan-polres-malang-belum-umumkan-berakhirnya-penangguhan-penahanan-pelaku-produsen-obat-ilegal/
Saat di tanya terkait adanya dugaan uang amplop perdamaian, Kapolsek Gedangan menampik informasi itu.
“Enggak benar itu, uang apa,” ucapnya.
Namun hingga 3 bulan berjalan, kasus tersebut terkesan lenyap dari peredaran. Meskipun Publik menyoroti kasus tersebut, tetapi saat ini pelaku produsen ilegal tak kunjung ditangkap kembali dan menjalani hukuman.

Kasus tersebut berawal pada Minggu, (23/3/2025) Polsek Gedangan menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan renteng obat tanpa izin edar.
Menurut Kasi humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan dua orang tersangka, AS (39) dan SW (54), ditangkap dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025).
Baca Juga : Lapor Pak Kapolri… Oknum Polres Malang Diduga Lepas Tahanan Produsen Obat Ilegal Usai Peras Tersangka https://sadapnews.com/2025/04/03/lapor-pak-kapolri-oknum-polres-malang-diduga-lepaskan-tahanan-produsen-obat-ilegal-usai-peras-tersangka/
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur,” terang AKP Bambang pada press rilis (24/3/2025).
Namun pada (28/3/2025) ke 2 tahanan tersebut tidak ada lagi di sel tahanan. Parahnya, ucapan AKP Slamet Subagyo yang menerangkan ke 2 tahanan tersebut diberikan penangguhan penahanan, terkesan diberikan penangguhan penahanan selama-lamanya. (Edi)















