Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan clay yang diduga ilegal di Desa Banyubang Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski aktivitas tersebut telah diberitakan dan dilaporkan kepada Polresta Tuban pada 19 September 2026, kegiatan pertambangan disebut masih tetap berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum?.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Mukono. Selain diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), kegiatan tersebut juga disorot lantaran adanya dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tentu tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan. Ada dugaan persoalan lain yang juga perlu ditelusuri secara serius oleh aparat berwenang.
Sudah Dilaporkan, Mengapa Masih Beroperasi?
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini bukan hanya mengenai legalitas tambang, melainkan juga mengapa aktivitas tersebut masih dapat berjalan setelah adanya laporan kepada kepolisian.
Masyarakat tentu berharap laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti sebagai informasi yang hanya diterima, kemudian mengendap tanpa kejelasan.
Apalagi aktivitas pertambangan tersebut disebut terus menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Kondisi ini membuat kesan seolah-olah kegiatan tersebut tidak tersentuh penindakan.
Istilah “kebal hukum” pun mulai muncul dalam pembicaraan warga. Namun, istilah tersebut tentu perlu dibuktikan melalui fakta dan tindakan konkret aparat penegak hukum.
Dump Truck dan Debu Mulai Dikeluhkan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dampak aktivitas kendaraan pengangkut material terhadap masyarakat sekitar.
Mobilitas dump truck yang keluar-masuk lokasi pertambangan disebut menimbulkan debu, khususnya ketika kondisi jalan kering. Debu tersebut dikhawatirkan mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas warga yang tinggal di sepanjang jalur kendaraan.
Belum lagi persoalan kondisi jalan.
Kendaraan berat yang setiap hari melintas dengan membawa material dalam jumlah besar dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan yang juga digunakan masyarakat umum.
Jika aktivitas tersebut berlangsung dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pengendalian, masyarakat khawatir kerugian justru akan ditanggung warga, sementara keuntungan dari pengangkutan material dinikmati pihak tertentu.
Polresta Tuban Ditunggu Langkah Tegasnya
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Publik menunggu apakah Polresta Tuban akan turun langsung memastikan legalitas aktivitas tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan pertambangan, asal-usul material, aktivitas alat berat, hingga dugaan penggunaan solar bersubsidi.
Jika memang tidak memiliki IUP OP, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola memiliki seluruh legalitas yang dipersyaratkan, sudah semestinya hal tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan di tengah masyarakat.
Sebab, persoalannya kini bukan hanya soal tambang clay, tetapi menyangkut kepastian hukum, dampak lingkungan, keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Sudah dilaporkan pada 19 September 2026. Aktivitas disebut masih berjalan. Publik pun menunggu: apakah laporan ini akan berujung pada tindakan nyata, atau kembali berhenti sebatas laporan?.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola maupun Polresta Tuban mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.








