Kabupaten Ponorogo – Aktivitas tambang ilegal tanah urug dan batu yang diduga ilegal berlangsung di Dusun Babatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo terus menuai penolakan warga. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, masyarakat mengeluhkan suara bising breaker dan excavator yang dinilai mengganggu kenyamanan warga serta mengkhawatirkan kerusakan jalan desa akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut material.
Aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan pengelola berinisial HV dan diduga mendapat persetujuan dari Kepala Desa Campurejo, Basuki Wibowo, S.H.I. Dugaan inilah yang kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan segera ditelusuri aparat penegak hukum.
Warga mempertanyakan, jika kegiatan tersebut benar hanya merupakan bagian dari program pelebaran jalan usaha tani, mengapa harus menggunakan aktivitas breaker dan excavator yang menghasilkan material tanah dan batu dalam jumlah besar? Ke mana material tersebut kemudian dialirkan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?.
Kekhawatiran warga semakin besar karena aktivitas kendaraan pengangkut material dinilai berpotensi merusak jalan desa.
“Waktu di kelompok tani ada yang mempertanyakan terkait kerusakan jalan, dari sekretaris desa bilang kalau itu sudah menjadi tanggungjawab, cuma dikembalikan seperti semula, diaspal atau dicor,” terang seorang warga yang meminta identitasnya tidak dimunculkan karena alasan keamanan, Sabtu (26/9/2026).
Menurut warga, pernyataan sekretaris desa justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, apabila kerusakan jalan sudah diperkirakan sejak awal dan menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan, masyarakat mempertanyakan dasar serta mekanisme kegiatan tersebut.
“Jadi warga tetap merasa keberatan. Penjelasan Sekdes yang menyampaikan akan mengembalikan seperti semula menjadi pertanyaan warga terkait sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.
Kompensasi Hanya untuk Sebagian Warga
Persoalan tidak berhenti pada kebisingan dan potensi kerusakan jalan. Warga juga mengungkapkan adanya pemberian kompensasi kepada sejumlah masyarakat yang terdampak langsung.
Namun, kompensasi tersebut disebut hanya diterima beberapa kepala keluarga (KK), sementara warga lainnya yang merasa terdampak tidak mendapatkan kompensasi.
“Memang dari warga yang berdampak langsung ada yang mendapatkan kompensasi, tetapi hanya beberapa KK, sedangkan yang lainnya tidak dapat. Jadi warga tetap merasa keberatan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aktivitas fisik di lokasi, tetapi juga membongkar secara transparan seluruh aspek kegiatan, mulai dari legalitas, siapa pengelola, sumber material, pemanfaatan material, hingga aliran uang yang muncul dari aktivitas tersebut.
Bahkan, warga mempertanyakan dugaan omzet aktivitas tersebut yang disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau memang ada omzet ratusan juta, masyarakat ingin tahu apakah uang tersebut masuk ke APBDes atau justru ke kantong pribadi. Ini harus diperiksa dan dibuka secara transparan,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan mengenai omzet dan aliran dana tersebut masih merupakan informasi serta pertanyaan dari masyarakat yang membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum.
Kades Sebut Program Pelebaran Jalan Usaha Tani
Sementara itu, Kepala Desa Campurejo Basuki Wibowo, S.H.I., ketika dikonfirmasi membantah adanya persoalan sebagaimana yang dipermasalahkan warga. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat terkait program pelebaran jalan usaha tani.
“Selamat pagi juga. Mohon maaf, kita melaksanakan aspirasi masyarakat program pelebaran jalan usaha tani, untuk material yang di-breaker diurugkan sebelahnya,” kata Basuki.
“Terima kasih juga masukannya, semoga bermanfaat untuk semuanya,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut kini justru menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sebab, masyarakat mempertanyakan status hukum material yang dihasilkan dari proses breaker tersebut, siapa yang menguasai material, apakah material hanya dipindahkan untuk kepentingan pelebaran jalan atau dimanfaatkan/diperjualbelikan, serta apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sudah Dilaporkan ke Polres Ponorogo
Keluhan warga terkait aktivitas tersebut juga telah disampaikan melalui layanan Lapor Mass’ee Polres Ponorogo.
Pihak Polres Ponorogo memberikan respons:
“Selamat pagi bapak/ibu, terima kasih atas laporan yang telah diinformasikan kepada Polres Ponorogo. Laporan bapak akan segera kami tindak lanjuti.”
Respons tersebut disambut positif masyarakat. Namun warga berharap tindak lanjut tidak berhenti sebatas pengecekan lokasi.
Masyarakat meminta aparat benar-benar menguji legalitas aktivitas tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan, pihak yang bertanggung jawab, volume material yang dikeluarkan, kendaraan pengangkut, serta dugaan transaksi material apabila memang ditemukan.
Warga juga berharap Polda Jawa Timur dan Polres Ponorogo turun langsung apabila diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlindung di balik narasi program pelebaran jalan usaha tani.
Bagi warga, persoalannya sederhana: jika benar kegiatan tersebut merupakan program pembangunan desa, seluruh proses dan penggunaan material harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat diminta tidak ragu menghentikannya dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di Dusun Babatan 2 tersebut benar sebatas program pelebaran jalan usaha tani, atau terdapat dugaan tambang ilegal yang memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai kedok, menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh.








