Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Jenangan berinisial TA pada Kamis (12/3/2026) malam. TA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa yang terjadi pada tahun 2015 silam.
Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil audit, aktivitas pengerukan tanah dan pasir di bukit milik desa tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 juta.
Protes Tersangka: “Saya Korban Bupati”
Suasana sempat memanas saat TA digiring menuju mobil tahanan. Dengan nada lantang, ia melayangkan protes keras dan mempertanyakan urgensi pengusutan kasus yang sudah terjadi 11 tahun lalu tersebut.
“Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki (Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang). Saya korban bupati!,” seru TA di hadapan awak media.
Menanggapi nyanyian tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pengakuan tersebut.
“Pernyataan itu tentu akan kami dalami. Kami juga baru mengetahui pernyataan tersebut dari tersangka,” ujarnya.
Dampak Kerusakan Lingkungan yang Masif
Zhulmar menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2025. Tersangka diduga kuat mengomersialkan aset desa secara ilegal demi keuntungan pribadi.
- Modus Operandi: Melakukan penambangan tanah dan pasir tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa, kemudian menjual hasilnya.
- Dampak Ekologis: Bukit yang semula berfungsi sebagai penyangga air hujan kini rusak.
- Ancaman Bencana: Erosi sungai di sisi tambang mulai terjadi dan berpotensi mengancam keselamatan serta hajat hidup warga sekitar.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Pihak Kejari menegaskan bahwa kasus ini murni terkait penyalahgunaan aset desa, bukan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Atas perbuatannya, TA dijerat dengan:
- Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
- Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zhulmar.









