Kabupaten Nganjuk – Di tengah ancaman krisis energi dan kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan BBM bersubsidi, praktik “mafia” solar diduga masih subur di Kabupaten Nganjuk. Aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, dilaporkan masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, aktivitas gudang yang disinyalir milik pria berinisial Londo ini menunjukkan pola yang sangat mencolok:
- Sore Hari: Terpantau intensitas tinggi truk bak bermuatan keluar-masuk gudang, diduga kuat mengangkut solar subsidi hasil “ngangsu” dari berbagai SPBU.
- Pasca Maghrib: Sebuah truk tangki industri berwarna biru-putih dengan logo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari lokasi gudang. Ironisnya, truk tersebut bergerak dengan pengawalan ketat sebuah mobil pribadi dari belakang, mengindikasikan adanya upaya pengamanan jalur distribusi ilegal tersebut.
Benturan Hukum: Ancaman 6 Tahun Penjara
Aktivitas ini jelas melanggar aturan negara. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Janji Kanit Pidsus: Penegakan Hukum atau Sekadar “Lipstik”?
Ketidakpuasan warga memuncak karena hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi sebelumnya memberikan respons positif namun dinilai belum berbuah hasil.
“Terima kasih infonya mas, segera dilakukan penyelidikan. Siap mas, terima infonya segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu David.
Namun, realita di lapangan menunjukkan gudang tersebut tetap beroperasi seolah “kebal hukum”. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah komitmen kepolisian hanya formalitas untuk meredam media, sementara para oknum tetap leluasa merampok hak rakyat kecil?
Desakan Kepada Kapolri dan Kapolda Jatim
Masyarakat Nganjuk, terutama petani dan pengusaha transportasi kecil yang bergantung pada solar subsidi, kini menanti kehadiran negara. Publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Nganjuk.
Penegakan hukum yang transparan sangat dinantikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak luntur akibat ulah oknum yang diduga bermain mata dengan pelaku ilegal. Jangan biarkan hak rakyat habis dikuras oleh sindikat demi keuntungan pribadi.














