Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu yang terjerat adalah pejabat Bea Cukai bernama Rizal, yang baru delapan hari dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Rizal dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Namun, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan lamanya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT dilakukan pada Rabu (4/2) dan menjerat total 17 orang.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Selain Rizal, KPK menetapkan dua pejabat Bea Cukai lain sebagai tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, valuta asing berupa US$182.900, Sin$1,48 juta, dan JPY550.000. Selain itu, penyidik turut menyita logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menduga uang dan barang tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara kepabeanan. Saat ini para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.















