Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana penipuan daring bermodus percintaan atau love scamming yang telah beroperasi sejak Agustus 2025.
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada 12 Juni 2026 itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni LNHA, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), KKP, warga negara Ghana, dan AYV, warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire). Para pelaku diduga memanfaatkan WNI untuk melancarkan aksi penipuan terhadap sesama warga Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, serta Kasubdit I Ditres Siber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Imigrasi terkait seorang warga negara asing yang diduga melakukan penipuan dan menghamili seorang perempuan WNI.
Hasil evaluasi dan monitoring Tim Imigrasi Surabaya menemukan bahwa izin tinggal WNA tersebut telah habis masa berlakunya. Tim kemudian melakukan pengecekan ke sebuah apartemen di Surabaya yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
“Dari lokasi tersebut ditemukan beberapa warga negara asing, termasuk tersangka AYV. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online dengan korban warga negara Indonesia,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Senin (22/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler berbagai merek yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Modus Menyamar Sebagai Duda Asal Indonesia yang Bekerja di Amerika
Penyidik mengungkap, tersangka AYV bertugas mencari target perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun melalui media sosial Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Ia menjalankan peran berdasarkan arahan tersangka KKP.
AYV menggunakan identitas palsu seorang pria bernama HKZ yang mengaku berasal dari Indonesia dan bekerja sebagai insinyur di Amerika Serikat. Pelaku mengaku telah ditinggal meninggal istrinya dan memiliki seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.
Melalui komunikasi intensif, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban berinisial TTH, seorang perempuan asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku berpura-pura mengirim hadiah ulang tahun berupa jam tangan dan perhiasan emas.
Selanjutnya, korban dihubungi oleh tersangka LNHA yang mengaku sebagai petugas ekspedisi bernama “Logistics”. Korban diminta membayar sejumlah uang dengan alasan pengurusan sertifikat penukaran mata uang dan biaya administrasi agar paket dapat lolos pemeriksaan bea cukai.
Setelah korban mentransfer uang, bukti transfer dikirim kepada LNHA dan diteruskan kepada KKP. Selanjutnya, hasil kejahatan tersebut disalurkan kepada seseorang berinisial BC yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keuntungan dari aksi penipuan tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
Beraksi Sejak Agustus 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah menjalankan praktik penipuan bermodus percintaan sejak Agustus 2025 hingga akhirnya terbongkar pada Juni 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka juga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE, serta pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan KUHP.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara melalui media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara daring, terutama apabila sudah mulai meminta uang dengan berbagai alasan.









