Tak Kapok Pernah Diamankan Polres Tuban dan di Panggil Bareskrim Polri, Beredar Kabar Kades Ngepon Diduga Melakukan Pertambangan Kembali

Kab. Tuban – Penambangan batubara ilegal di wilayah Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo yang sempat viral  dibongkar polisi. Pemilik adalah Kepala Desa (Kades) Ngepon atas nama Mansur saat itu pernah diamankan polisi ke Mapolres Tuban bersama sejumlah barang bukti, Kamis (25/4/2013). saat ini beredar kabar telah melakukan aktivitasnya kembali.

Padahal pada bulan November 2024. Mansur juga pernah di panggil oleh Bareskrim Mabes Polri karena kasus serupa, tetapi entah apa yang ada di benak hatinya karena saat ini berani melakukan aktivitasnya kembali.

“Tak hanya tambang batubara ilegal, Mansur saat ini juga mempunyai pertambangan pasir kwarsa yang diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, tapi di lokasi itu ternyata dia juga menambang batubara secara ilegal,” terang narasumber yang mengaku dari lokasi tambang Mansur, Rabu (23/4/2025).

Informasi ini diawali awak media dengan menghadang truk pengangkut batubara yang hendak melakukan distribusi ke wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, narsum menunjukkan foto bahwa dirinya dari lokasi tambang yang diduga milik Mansur.

Diketahui, Pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi tersebut berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Ngepon saat dikonfirmasi memilih bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed