Penyidik Tipidter Polres Tolitoli Kembali Periksa Petani Terkait Dugaan Pungli BBM Bersubsidi

Tolitoli – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tolitoli kembali memanggil dan memeriksa sejumlah petani serta nelayan, Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya penyidik memeriksa pengawas SPBU, operator, dan sejumlah petani terkait dugaan pemotongan jatah sekaligus pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap jeriken berkapasitas 30 liter BBM bersubsidi.

Pemeriksaan terbaru menyasar sejumlah petani dan nelayan yang tercatat sebagai pemegang barcode pembelian BBM bersubsidi. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap mekanisme pembelian sekaligus dugaan adanya pungutan dalam penyaluran solar bersubsidi tersebut.

Pantauan media ini, seorang petani asal Desa Salumpaga bernama Rian terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Tipidter Satreskrim Polres Tolitoli.

Rian tiba di Mapolres Tolitoli sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung menuju ruang penyidik Tipidter untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi singkat, Rian mengungkapkan bahwa pembelian solar bersubsidi menggunakan barcode dikenakan harga Rp215.000 untuk setiap jeriken berisi 30 liter.

“Kalau saya beli solar, setiap jeriken harganya Rp215 ribu dan isinya 30 liter,” ujar Rian.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun penyidik untuk mendalami dugaan pemotongan Rp10.000 pada setiap jeriken solar bersubsidi.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pengawas SPBU Laulalang, operator, serta sejumlah petani pemegang barcode. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan pungutan serta mekanisme distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Dorong Pemilik SPBU Turut Diperiksa

Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, kembali mendorong penyidik agar tidak berhenti pada pemeriksaan pengawas, operator, dan petani.

Ia meminta pemilik SPBU Laulalang turut dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengetahui sejauh mana peran manajemen dalam pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi.

“Jangan berhenti pada pengawas dan saksi petani. Usut sampai ke pemilik,” tegas Ardan.

Menurut Ardan, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya peran atau keterlibatan pihak manajemen apabila dugaan pungutan tersebut terbukti.

“Jangan hanya pengawas, dalami juga peran manajemen,” katanya.

Ia menilai pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan, pengaturan kuota, maupun mengetahui aliran dana perlu dimintai keterangan secara menyeluruh.

“Yang memiliki kebijakan, mengatur kuota, dan mengetahui aliran dana harus didalami. Jadi, jangan hanya pengawas yang diperiksa. Pemilik SPBU juga harus dimintai keterangan,” ujar Ardan.

Ardan juga meminta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Pemilik SPBU Belum Berikan Keterangan

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU Laulalang, Goanardi Todar, terkait dugaan pungutan tersebut belum membuahkan hasil.

Pemilik SPBU yang berkantor di Jalan Syarif Mansur, Kecamatan Baolan, tidak dapat ditemui. Salah seorang karyawan menyampaikan bahwa pemilik sedang sibuk sehingga belum dapat memberikan keterangan.

“Bos lagi sibuk. Belum bisa ditemui dan belum bisa memberikan keterangan,” ujar karyawan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Laulalang mengenai dugaan pemotongan Rp10.000 untuk setiap jeriken BBM bersubsidi.

Penyidikan yang dilakukan Polres Tolitoli masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi serta ada atau tidaknya pungutan sebagaimana yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *