Geger! Tiga Jenderal Polri Diduga Terlibat Penyadapan Ilegal Nomor Presiden Prabowo

Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi Polri. Ketiganya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik institusi kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan prosedur operasional kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga akuntabilitas penggunaan perangkat intelijen penegakan hukum.

Menurut Asep, dugaan tindakan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Salah satu nomor yang disebut masuk dalam perangkat penyadapan milik Polri adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau adanya proses penegakan hukum,” jelas Asep.

Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus berkas hasil penyadapan. Tindakan tersebut kemudian diketahui petugas dan dilaporkan pada 30 Oktober 2026.

Tiga Perwira Tinggi Terseret Kasus

Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah LSP, yang dalam informasi tersebut diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Listyo menjabat sebagai Kapolri ke-25 sejak Januari 2021 hingga 2026. Selama berkarier di institusi Polri, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kapolres Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, dan Kabareskrim Polri.

Namanya juga dikenal luas karena pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014–2016 sebelum menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan kepolisian.

Nama kedua adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri sejak Oktober 2026.

Perwira lulusan Akpol 2002 tersebut sebelumnya pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta ajudan Presiden Prabowo Subianto pada periode 2024–2025.

Sementara itu, nama ketiga adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), yang saat ini disebut menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Lulusan Akpol 1991 tersebut memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, hingga Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri periode 2025–2026.

Transparansi Penanganan Kasus Jadi Sorotan

Penetapan tiga perwira tinggi tersebut menempatkan institusi Polri pada ujian serius terkait pengawasan internal dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan penyadapan.

Publik tentu membutuhkan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa perangkat penyadapan tersebut digunakan.

Jika dugaan penyadapan tanpa dasar hukum dan penghapusan hasil penyadapan terbukti, perkara ini berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat pernyataan langsung dari Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, maupun Eko Hadi Santoso terkait informasi penetapan mereka sebagai tersangka.

Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *