Kabupaten Bojonegoro – Polres Bojonegoro mengungkap 10 kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 11–21 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, 10 perkara yang berhasil diungkap terdiri atas empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pengungkapan tersebut sekaligus memenuhi seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Jawa Timur. Bahkan, petugas berhasil mengungkap tiga perkara tambahan di luar target.
“Alhamdulillah, operasi ini mencapai 100 persen dari tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Jatim. Bahkan, petugas berhasil mengungkap tiga perkara di luar target,” kata Yenni dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Dari total 11 orang yang diamankan, sembilan merupakan tersangka dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Sejumlah kasus tersebut terjadi di wilayah Bojonegoro Kota, Kalitidu, Dander, Malo, dan Gayam.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana memaparkan, salah satu perkara yang diungkap adalah pencurian sepeda motor di Kecamatan Kalitidu. Dalam kasus tersebut, dua orang diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi.
Polisi juga mengungkap pencurian telepon seluler di Gedung Olahraga (GOR) Bojonegoro dan Desa Dukuhlor, Kecamatan Malo. Salah satu aksi dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Tiga orang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak.
Kasus lainnya terjadi di sebuah koperasi di Desa Blongsong. Seorang karyawan diduga membobol ruang administrasi menggunakan linggis untuk mengambil uang. Hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli sepeda motor dan telepon seluler, serta membiayai aktivitas hiburan dan karaoke.
Selain itu, polisi mengungkap pencurian uang melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku yang mengenal korban diduga mengetahui nomor identifikasi pribadi (PIN), kemudian mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang hingga jutaan rupiah.
Pencurian juga terjadi di sebuah toko di Jalan Gajah Mada, Bojonegoro Kota. Pelaku diduga mengambil sejumlah barang ketika pemilik toko sedang tertidur.
Polisi Ungkap Love Scam, Korban Rugi Rp24,35 Juta
Di luar pengungkapan perkara dalam Operasi Sikat Semeru, Polres Bojonegoro turut menangani kasus dugaan penipuan daring dengan modus love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara.
Korban merupakan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, yang mengalami kerugian mencapai Rp24,35 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan identitas dan foto palsu melalui media sosial Facebook untuk menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih dua tahun. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku berulang kali meminta sejumlah uang.
Namun, setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku diduga memblokir nomor telepon korban.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial W (35). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya telepon seluler, rekening korban, dan kartu ATM.
AKP Cipto menjelaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut juga didukung rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dari beberapa lokasi kejadian. Rekaman tersebut bahkan ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari pemaparan hasil penyelidikan.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, mengamankan rumah ketika ditinggalkan, serta memastikan tempat usaha tetap dalam pengawasan.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun nomor PIN ATM kepada orang lain.
Menurutnya, pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha dapat membantu pengawasan lingkungan sekaligus mempermudah petugas kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.
“Keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Cipto.
Sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan kasus, Polres Bojonegoro juga menyerahkan secara simbolis kendaraan bermotor hasil pengungkapan perkara pencurian kepada para pemiliknya usai konferensi pers.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para korban tindak pidana pencurian.









