Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), mengungkap temuan yang mengejutkan.
Tim Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang diduga menjadi tempat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas layaknya rumah atau apartemen, mulai dari sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Temuan itu mencuat setelah tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area blok hunian WBP.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan membawa surat tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Namun, tim justru dihalangi ketika hendak masuk ke dalam blok sel.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Syafrida, salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan bangunan yang secara kasatmata menyerupai kompleks hunian eksklusif.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.
Tim Ombudsman bahkan bertemu dengan salah seorang penghuni bangunan tersebut yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, Ombudsman mengaku tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena petugas Lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
Berdasarkan pengamatan tim, terdapat lebih dari 10 bangunan rumah di lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil yang disebut mewah, juga terlihat terparkir di area sekitar bangunan.
Ketika berhasil masuk ke salah satu rumah, Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan hunian WBP. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas serta berbagai fasilitas lainnya.
Tak berhenti di situ, Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes yang cukup lengkap serta pembangunan simulator golf yang disebut masih berlangsung.
Ada Akses Keluar Menuju Hutan Bambu
Selain persoalan fasilitas yang diduga mewah, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan Lapas Cibinong.
Tim menemukan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci. Akses tersebut disebut terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kerentanan keamanan, terlebih lokasi tersebut berada dalam lingkungan yang berkaitan dengan pemasyarakatan.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ujar Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin.
Fikri juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap tim Ombudsman bukan kali pertama terjadi. Saat berupaya melakukan penelusuran dan pemeriksaan, tim bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan.
Dalam insiden tersebut, salah seorang anggota Ombudsman disebut sampai mengalami kaki terjepit.
Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu
Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan bangunan dan fasilitas yang diduga mewah.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 setiap minggu di Blok A.
Dugaan pungli tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jika laporan tersebut terbukti, praktik itu tentu menjadi kontradiksi serius terhadap predikat yang disandang lembaga pemasyarakatan tersebut.
Syafrida mengatakan, berdasarkan pengalaman Ombudsman melakukan pengawasan di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang hingga Rutan Pondok Bambu, fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah mereka temukan.
“Fasilitas seperti di Lapas Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain,” tegasnya.
Ombudsman Desak Menteri Imipas Evaluasi Jajaran Pemasyarakatan
Atas rangkaian temuan tersebut, Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Syafrida meminta Menteri Imipas memberikan perhatian serius terhadap sistem pengawasan maupun penempatan petugas di Lapas.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri,” ujarnya.
Menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap Lapas Cibinong, tetapi juga perlu diperluas terhadap seluruh unit layanan di lingkungan Kementerian Imipas.
Ombudsman memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Lembaga tersebut juga akan memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung juga penting dilakukan karena sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Temuan Ombudsman tersebut kini menjadi sorotan publik. Keberadaan bangunan yang diduga menyerupai “kluster mewah”, fasilitas eksklusif, dugaan pungutan mingguan, hingga kerentanan akses keamanan menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Publik pun menanti langkah konkret Kementerian Imipas dalam mengusut asal-usul bangunan, status penghuninya, sumber pembiayaan fasilitas, serta memastikan apakah seluruh fasilitas dan aktivitas di area tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







