Tambang Diduga Ilegal di Tebon Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Efektivitas Sidak Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali terpantau beroperasi pada Senin (31/8/2026). Aktivitas pengerukan tersebut kembali menjadi sorotan warga lantaran lokasi tambang berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan Dusun Tinggang, Desa Payaman, Kecamatan Ngraho.

Kondisi geografis lokasi yang berada di wilayah perbatasan antardesa tersebut membuat masyarakat kerap menyebut lokasi tambang dengan dua penyebutan berbeda. Sebagian warga menyebut berada di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, sementara warga lainnya menyebut lokasi tersebut masuk kawasan Desa Payaman, Kecamatan Ngraho.

Di lapangan, aktivitas pengerukan material disebut kembali berlangsung meski sebelumnya pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 Agustus 2026.

Sidak tersebut dilakukan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk dan Camat Trucuk. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya juga telah melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tersebut.

Namun, belum lama setelah sidak, aktivitas pengerukan kembali terpantau. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Terlebih, material yang digali di lokasi diduga merupakan tanah Solo Valley yang penggunaannya semestinya berada dalam pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya serta kawasan sungai.

Warga juga mempertanyakan keberadaan papan larangan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tanah Solo Valley. Jika larangan tersebut memang telah dipasang sebagai bentuk penertiban, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas pengerukan justru kembali berjalan.

“Kalau memang sudah dilarang, kenapa sekarang bisa beroperasi lagi? Papan larangan sudah ada, sidak juga sudah dilakukan. Tapi aktivitasnya kembali jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Persoalan lain yang turut menjadi kasak-kusuk di lapangan adalah munculnya dugaan adanya setoran kepada oknum pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS Bengawan Solo) untuk memuluskan aktivitas tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan setoran tersebut sejauh ini masih berupa informasi yang berkembang di masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pendalaman dari pihak terkait untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan berpotensi menyentuh persoalan integritas aparatur serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ironisnya, warga mempertanyakan mengapa aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut hingga kini disebut belum pernah dikenai sanksi tegas.

Masyarakat menilai, penertiban yang hanya sebatas sidak, pemasangan papan larangan, kemudian aktivitas kembali berjalan, justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal belum dilakukan secara tuntas.

“Jangan sampai masyarakat melihatnya seperti ini: hari ini ditertibkan, besok jalan lagi. Kalau memang ilegal, ya harus dihentikan dan ditindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan izinnya,” kata warga lainnya.

Warga berharap Pemkab Bojonegoro, Satpol PP, Polres Bojonegoro, BBWS Bengawan Solo maupun instansi terkait tidak berhenti pada kegiatan pengecekan lapangan. Mereka meminta status legalitas tambang, pengelola, perizinan, penggunaan lahan serta asal-usul material yang dikeruk dibuka secara terang kepada publik.

Pertanyaan terbesar warga kini sederhana: jika aktivitas tersebut memang dilarang dan telah dilakukan sidak pada 15 Agustus 2026, mengapa pada 31 Agustus 2026 tambang tersebut kembali beroperasi?

Publik juga menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Bojonegoro dan BBWS Bengawan Solo terkait status kawasan serta dugaan adanya setoran kepada oknum pegawai yang disebut-sebut di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun BBWS Bengawan Solo mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya dan memberikan ruang hak jawab terhadap seluruh pihak yang disebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *