Surabaya – Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus digenjot. Di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Adek Agus Putrawan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dalam kurun waktu 12 hari operasi, polisi menyita sekitar 1,01 kilogram sabu-sabu dan hampir 150 gram tembakau sintetis. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap 23 laporan polisi.
“Dari kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan juga 27 orang sebagai tersangka,” ujar Irwan di hadapan wartawan, Senin (24/8/2026).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan unit timbangan elektrik, 13 panel plastik klip kosong, satu alat press, uang tunai Rp9,17 juta, serta satu kendaraan roda dua.
Menurut Irwan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan wilayah melalui semangat “Jogo Perak”.
“Pengungkapan ini merupakan sebuah komitmen kita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui semangat ‘Jogo Perak’, yang berarti kami menjaga wilayah dan menjaga masyarakatnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kerja kepolisian. Peran masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing, agar bisa menyampaikan kepada kami supaya kita langsung menindaklanjuti,” tandasnya.
Nilai Sabu Tembus Rp1,2 Miliar
Dari jumlah sabu yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp1,212 miliar dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram.
Tak hanya menghitung nilai ekonomi, polisi juga menyoroti dampak sosial dari narkotika yang berhasil diamankan tersebut. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan dapat mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita berhasil menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Irwan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menggunakan modus memperoleh narkotika untuk kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen. Keuntungan finansial menjadi motif utama dalam setiap transaksi.
“Pola tersebut menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena jaringan pengedar tidak hanya berupaya menyimpan dan mendistribusikan narkotika, tetapi juga mencari konsumen secara langsung untuk memperoleh keuntungan,” terangnya.
Irwan mengingatkan para pelaku bahwa tindak pidana narkotika memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup sesuai dengan pasal yang diterapkan.
“Sedangkan untuk ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup maupun pidana penjara dalam jangka waktu maksimal sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” sambungnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, lanjut Irwan, sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian terus memburu jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Kepolisian menargetkan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke tingkat konsumen.
“Namun, upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, melainkan juga mampu memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat konsumen,” imbuhnya.















