Kabupaten Bojonegoro – Upaya penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Penertiban yang dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Padangan bersama perangkat Desa Tebon pada 24 Juni 2026 di wilayah perbatasan, tepatnya di Dusun Tinggang, Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, dinilai belum mampu menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Pasalnya, aktivitas penambangan kembali ditemukan di lokasi pada hari ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit excavator masih beroperasi melakukan penggalian tanah. Selain itu, sejumlah truk juga terlihat mengangkut material hasil galian dari lokasi tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama perangkat desa.
Warga menilai, penertiban pada 24 Juni 2026 terkesan hanya menjadi formalitas untuk merespons pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Dugaan itu semakin menguat setelah aktivitas penambangan kembali berjalan di lokasi yang sama.
Berdasarkan data geotagging, titik lokasi aktivitas penambangan tersebut berada di wilayah Dusun Tinggang, Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Sejumlah warga setempat menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan dua orang berinisial Pangat dan Sumani. Namun, dugaan kepemilikan maupun pengelolaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata. Mereka meminta adanya langkah tegas dan berkelanjutan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan tersebut benar-benar dihentikan.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro, agar turut mengambil peran aktif dalam melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran perizinan, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya Polres Bojonegoro, masyarakat juga berharap perhatian dari Polda Jawa Timur, termasuk Kapolda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim, hingga Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan yang berlangsung secara berulang bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, serta persoalan sosial di tengah masyarakat.
Warga meminta agar penanganan tidak berhenti pada kedatangan petugas ke lokasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, pemilik atau pengelola, alat berat yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dengan kembali beroperasinya excavator dan kendaraan pengangkut material setelah sebelumnya dilakukan penertiban, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih, sehingga penertiban pertambangan ilegal benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.









