Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Kalimantan Direvisi

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah di Kalimantan merevisi peraturan daerah (Perda) yang dinilai masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin langsung Presiden Prabowo, Sabtu (22/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, terdapat ketentuan dalam Perda di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), yang berkaitan dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.

Menurut Prasetyo, ketentuan tersebut selama ini berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat. Namun, pemerintah menilai aturan tersebut perlu disesuaikan agar tidak menjadi celah terjadinya karhutla.

“Ya ada memang di dalam Perda, baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan. Memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan,” kata Prasetyo di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Ia mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati agar ketentuan dalam Perda yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat direvisi.

“Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Alat Berat

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak hanya akan melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, tetapi juga menyiapkan solusi agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi.

Salah satunya melalui bantuan alat berat seperti ekskavator yang dapat digunakan masyarakat untuk membuka lahan tanpa harus melakukan pembakaran.

“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan,” jelasnya.

Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, juga telah memutuskan adanya penguatan dan penambahan alat-alat berat di wilayah yang membutuhkan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus menekan potensi karhutla.

“Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar,” katanya.

Empat Korporasi Diselidiki

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di Kalimantan. Prasetyo mengungkapkan, saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyebab karhutla.

“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Prasetyo, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Sanksi bahkan dapat berupa pencabutan izin operasional perusahaan.

“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegas Prasetyo.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan karhutla diproses sesuai ketentuan hukum.

Baik individu maupun korporasi, termasuk pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar, akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak,” tuturnya.

“Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan,” sambungnya.

Untuk sementara, empat korporasi di Kalimantan Barat tersebut menjadi pihak yang tengah diselidiki. Pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya korporasi lain yang diduga berkaitan dengan karhutla di wilayah provinsi lainnya.

“Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” pungkas Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *