Lumajang – Sungguh terlalu. Di tengah suasana menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aktivitas perjudian yang diduga meliputi sabung ayam, dadu hingga capjikia disebut masih berlangsung di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada 16 Agustus 2026. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, dalam satu hari tercatat hingga 14 kali tarung.
Aktivitas perjudian tersebut disebut diawali dengan sabung ayam menggunakan pisau atau yang dikenal dengan istilah tajen pada pagi hari. Selanjutnya, pada siang hari aktivitas berlanjut dengan sabung ayam Bangkok yang oleh kalangan setempat disebut tegel.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, dugaan aktivitas perjudian tersebut bukan informasi yang sama sekali tidak diketahui aparat penegak hukum (APH). Informasi mengenai lokasi tersebut bahkan disebut telah disampaikan melalui saluran pengaduan, mulai dari tingkat Satreskrim Polres Lumajang hingga dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Pengaduan juga disebut telah disampaikan melalui nomor WhatsApp pengaduan Polres Lumajang. Respons dari pihak kepolisian pun telah diterima dengan jawaban bahwa informasi tersebut akan diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Namun, fakta bahwa aktivitas yang dilaporkan tersebut disebut masih dapat berlangsung kembali justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jika benar laporan sudah diterima dan lokasi perjudian kembali beroperasi, lalu apa yang membuat penegakan hukum seolah tidak terlihat?
Lebih jauh, warga menyebut arena tersebut dikenal sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD berinisial SD. Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan atau keterlibatan tersebut masih merupakan klaim yang perlu dikonfirmasi dan dibuktikan secara hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas perjudian secara terbuka dan berlangsung berulang, aparat semestinya tidak berhenti pada sekadar menerima laporan. Penindakan seharusnya dilakukan secara terukur dan sesuai hukum, tanpa melihat siapa yang diduga berada di belakang lokasi tersebut.
Sebab, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan.
Terlebih, momentum perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan justru membiarkan dugaan praktik perjudian berlangsung secara terang-terangan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Lumajang dan Polda Jatim. Apakah dugaan arena perjudian tersebut akan benar-benar ditindak, atau justru kembali dibiarkan beroperasi setelah laporan masyarakat masuk?
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola arena maupun pihak yang disebut berinisial SD belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.











