Kabupaten Bojonegoro – Langkah Wakil Bupati Bojonegoro H. Nurul Azizah bersama Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk dan Camat Trucuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Sabtu (15/8/2026), justru menuai sorotan.
Sidak tersebut dinilai memunculkan kesan adanya tebang pilih dalam penindakan aktivitas pertambangan. Ketegasan pemerintah daerah terlihat ketika menyikapi dugaan tambang galian C jenis tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo.
Namun, ketika awak media mempertanyakan keberadaan aktivitas pertambangan yang juga diduga ilegal di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam, respons yang diberikan justru berbeda.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima laporan terkait aktivitas di wilayah Katur.
“Kalau di wilayah Katur, kami kemarin sudah mendapat laporan dari Bu Camat. Bu Camat sudah melakukan survei, galian tersebut memang tanah Solo Valley. Jadi sudah disampaikan ke PU SDA dan sudah disampaikan ke BBWS,” ujar Laela.
Pernyataan tersebut kemudian ditimpali Wakil Bupati Bojonegoro H. Nurul Azizah.
“Besok kapan-kapan kita ke sana,” kata Nurul Azizah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, tidak ada kepastian kapan sidak maupun langkah penindakan terhadap aktivitas di Katur akan dilakukan.
Berbeda dengan tindakan yang ditunjukkan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, yang dilakukan secara langsung bersama sejumlah unsur terkait, penanganan persoalan di Katur terkesan masih sebatas menunggu waktu.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa satu lokasi didatangi dan ditindak secara cepat, sementara lokasi lain yang juga telah dilaporkan justru belum jelas kapan akan ditangani?
Jika memang aktivitas pertambangan di Katur bermasalah secara administrasi maupun perizinan, masyarakat tentu berharap pemerintah daerah memberikan perlakuan yang sama. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memang memiliki dasar hukum dan kewenangan tertentu karena berkaitan dengan tanah Solo Valley, pemerintah seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya standar ganda.
Sebab, penegakan aturan tidak semestinya bergantung pada lokasi, siapa pengelolanya, maupun kepentingan tertentu. Kalau ilegal harus ditindak, kalau legal harus dijelaskan dasar legalitasnya.
Sorotan terhadap sidak Wabup Bojonegoro ini pun bukan semata-mata soal satu lokasi tambang. Persoalan utamanya adalah konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.
Publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang tegas: apakah seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Bojonegoro akan diperlakukan dengan standar yang sama, atau justru penindakan hanya dilakukan terhadap lokasi tertentu?
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kapan Wabup Bojonegoro bersama jajaran terkait akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Desa Katur.














