Sebulan Diselidiki, Polres Bojonegoro Tetapkan Ibu Rumah Tangga sebagai Tersangka Dugaan Aborsi

Bojonegoro – Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang sempat menyita perhatian publik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bojonegoro periode Juni 2026 yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, selama Juni 2026 Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kabel tembaga, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian telepon seluler, hingga kasus dugaan aborsi yang menjadi perhatian masyarakat.

“Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni kasus dugaan aborsi. Untuk penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Kasatreskrim,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana aborsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen.

Petugas juga mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo dan memastikan bahwa perempuan berinisial IAN tengah menjalani perawatan di ruang pasca melahirkan.

“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro dan memastikan bahwa ada pasien bernama IAN yang sedang menjalani perawatan di ruang pasca melahirkan,” terang AKP Cipto.

Saat dimintai keterangan, tersangka E sempat menyampaikan bahwa anaknya mengalami sakit perut dan mengeluarkan cairan. Namun, penyidik terus melakukan pendalaman hingga menemukan dugaan bahwa IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang dibeli oleh ibunya.

Menurut hasil penyidikan, obat tersebut diduga menyebabkan kontraksi berlebihan hingga janin yang diperkirakan berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram dilahirkan dalam keadaan meninggal.

“Penyidik menemukan bahwa IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang dibeli oleh ibunya. Obat tersebut mengakibatkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal,” ungkap AKP Cipto.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu apabila kehamilan anaknya di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pelaku merasa malu apabila orang lain, baik keluarga maupun tetangga, mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya dengan memberikan obat Misoprostol,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, satu bungkus obat Misoprostol, satu buah kain bedong warna merah muda, satu buah cangkul, satu potong kaus warna krem, serta satu potong celana warna hitam.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM tertanggal 3 Juni 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas AKP Cipto.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Saat ini prosesnya masih pemberkasan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *