Kabupaten Bojonegoro – Tim Satreskrim Polres Bojonegoro menunjukkan komitmen serius dalam perlindungan anak dengan mengungkap empat kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 ini, petugas berhasil mengamankan total tujuh orang tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah hukum Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya menciptakan situasi kondusif sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Kami tidak memberikan toleransi bagi tindakan yang merusak masa depan generasi muda di Bojonegoro,” tegas AKBP Afrian dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan data Satreskrim, aksi bejat para pelaku tersebar di empat kecamatan dengan modus yang beragam, mulai dari pemaksaan fisik hingga bujuk rayu di media sosial. Berikut adalah rincian kasus tersebut:
| Lokasi (TKP) | Tersangka | Modus Operandi |
| Temayang | AA (31) | Masuk ke kamar korban secara diam-diam melalui jendela. |
| Kedungadem | AAAW (21), RDN (20), AAP (18), RMP (17) | Mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk sebelum beraksi. |
| Sugihwaras | RR (17) | Memperlihatkan video porno kepada korban untuk memicu aksi asusila. |
| Dander | MAIR (20) | Perkenalan via media sosial, membujuk korban bertemu dan mengajak ke rumah pelaku. |
AKBP Afrian menambahkan bahwa beberapa pelaku juga menggunakan modus klasik seperti mengajak korban jalan-jalan dan makan sebelum melancarkan aksinya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian telah menyita puluhan barang bukti untuk memperkuat penyidikan, di antaranya:
- Pakaian milik korban dan pelaku.
- Linen/Seprai dari lokasi kejadian.
- Sejumlah unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan melancarkan bujuk rayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.













