Diduga Pelaku Perdagangan Minyak Ilegal di Kecamatan Kebomas Tetap Aman, Salah Seorang Pekerja Lecehkan Profesi Wartawan

Kab. Gresik – Dugaan  tempat penimbunan dan perdagangan ilegal minyak gunung Wonocolo Kecamatan Kedewan Kab. Bojonegoro di oplos dengan BBM solar subsidi dari SPBU sekitar kian ramai di perbincangkan, karena bertahun-tahun pemilik yang bernama Alwan menjalankan aktivitasnya di Jl. Segoro Madu 2 Desa Karangkering Kecamatan Kebomas Kab Gresik – Jatim tetapi tetap aman.

Parahnya, salah seorang pekerja di lokasi gudang milik Alwan saat akan dikonfirmasi oleh awak media malah diduga melakukan pelecehan profesi dengan memberikan amplop berisi uang.

“Pak Alwan lama tidak kesini, jangan foto-foto,” ucap salah seorang pekerja sambil menyodorkan amplop yang diduga berisi uang, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : Dugaan Pelaku Perdagangan Minyak Ilegal Milik Alwan di Desa Sidokumpul Masih Tetap Aman https://sadapnews.com/2024/08/13/dugaan-pelaku-perdagangan-minyak-ilegal-milik-alwan-di-desa-sidokumpul-masih-tetap-aman/

Pantauan awak media, di gudang tersebut tampak puluhan truk tangki BBM jenis Solar kapasitas 5.000 liter (5 ton) berwarna biru putih berjajar, dan sering melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

“Truk tangki dari garasi di Segoromadu 2 Desa Karangkering Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelah dari gudang tersebut akan membawa minyak ilegal yang telah diduga di oplos dengan solar dari SPBU dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik,” ujar warga, (22/8/2024).

“Diduga pemilik gudang BBM ilegal itu merupakan orang kuat yang memiliki bekingan, buktinya hingga kini aktivitas tersebut tetap aman,” terangnya.

Nampak Truk tangki sedang berjajar di garasi Segoromadu 2 Desa Karangkering Kecamatan Kebomas, Gresik

Diketahui, BBM resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina dipastikan ada manifesnya atau dokumen asal barang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyebutkan, bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.

Alwan saat dikonfirmasi awak media selalu memblokir no WhatsApp awak media, sedangkan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si saat dilapori awak media terkait aktivitas tersebut belum memberikan statementnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *