Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota : Proses Lanjut dan Sidik

Kota Pasuruan – Berita terkait keberhasilan Polres Pasuruan Kota mengamankan 6 truk tangki pengangkut solar subsidi diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling terus bergulir. Terdengar kabar  pemilik truk tangki melawan di pra peradilan, Selasa (20/2/2024).

4 truk tangki yang diamankan berisi BBM jenis solar, dengan rincian 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5.000 liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak. Truk tangki tersebut mendapatkan solar dari sebuah gudang di wilayah Besuki.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto menyampaikan, Pihak PT (perusahaan pemilik truk) melakukan gugatan pra peradilan yang saat ini kita hadapi. (Yang dipraperadilan) proses penyitaan dan proses penggeledahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto, Senin (4/2/2024).

“Pihak PT menilai petugas tidak memiliki dokumen selama proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto, Senin (4/2/2024).

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, PT menilai kita tidak memiliki dokumen surat, padahal saat itu kita sudah menunjukan surat perintah tugas. Karena ini kategori tertangkap tangan ya, waktu itu dapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, langsung kita amankan. Setelah kita amankan kita langsung terbitkan laporan polisi dan langsung melakukan proses penyidikan,” jelas Rudy.

“Barang bukti yang kita sita, kita sudah membuatkan berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan sopir di sana kita beri surat tanda terima atas penyitaan. Dan penyitaan barang bukti sudah mendapatkan izin dari pengadilan,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, awak media kembali konfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota (8/3/2024) dan dijawab, Meski dipraperadilan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut.

“Proses lanjut dan sisik mas,” jawab AKP Rudy Hidajanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed