Polda Jatim Gerebek Gudang ‘Minyakita’ Palsu di Sidoarjo, Takaran Dikurangi dan Tak Berizin

Sidoarjo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah yang disulap menjadi merek subsidi pemerintah, Minyakita. Gudang produksi ilegal tersebut berlokasi di Pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksi dengan cara membeli minyak goreng curah dari distributor resmi. Minyak tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan botol dan jeriken yang telah ditempeli label “Minyakita” palsu.

“Perusahaan yang beroperasi ini tidak terdaftar dan sama sekali tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi atau mengemas ulang minyak goreng,” ujar Kombes Pol Roy Hutton pada Selasa (21/4).

Selain masalah izin, polisi menemukan fakta mengejutkan terkait volume isi produk. Pelaku sengaja mengurangi takaran untuk meraup keuntungan berlipat ganda, yang jauh di bawah standar toleransi pangan.

  • Kemasan 1 Liter: Hanya berisi sekitar 700 ml hingga 900 ml.
  • Kemasan 5 Liter: Hanya berisi sekitar 4,6 liter.

“Ini jelas sangat merugikan konsumen. Selain tidak sesuai takaran, produk ini juga tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan nomor izin BPOM palsu,” tegas Roy.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Mesin pengemasan otomatis.
  • Tangki penampungan minyak skala besar.
  • Ribuan kemasan kosong merek Minyakita palsu.
  • Mobil tangki pengangkut minyak.

Polisi juga telah mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemodal, pengawas lapangan, hingga operator produksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  1. UU Perlindungan Konsumen
  2. UU Perdagangan
  3. Aturan tentang Standardisasi dan Kesesuaian Produk

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli minyak goreng kemasan, terutama jika harga atau kemasannya terlihat mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan ke Satgas Pangan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar,” pungkas Kombes Pol Roy Hutton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *