Kabupaten Tuban – Keadilan penegakan hukum di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tuban Polda Jatim kembali dipertanyakan. Sebuah surat terbuka ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan DPR RI melalui media ini disuarakan.
Isi surat ini menggambarkan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus Tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Wilkum Polres Tuban, khususnya 2 lokasi tambang pasir silika ilegal yang beroperasi tanpa izin, yakni :
1. Kalitempur Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo.
2. Desa Margosuko Dusun Mamer Kecamatan Bancar.
Masyarakat dan insan pers menilai, lambannya penegakan hukum terkait tambang ilegal di wilkum Polres Tuban, akan membuka ruang dugaan adanya intervensi dari oknum pejabat demi melindungi pelaku.
Mereka memperingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk terhadap pelaku pertambangan ilegal jika dibiarkan tanpa penindakan.
Kini, suara keadilan sudah menggema ke seluruh penjuru negeri. Apakah aparat penegak hukum akan tetap bungkam? Ataukah akhirnya suara rakyat akan mengguncang keadilan?.
Kita tunggu tindak lanjut dari Presiden, Kapolri, dan DPR RI agar pertambangan ilegal tidak semakin menjamur di Tuban.








