Kabupaten Tuban – Upaya penertiban pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Tuban sempat memberikan harapan bagi masyarakat. Ketegasan Kapolresta Tuban Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr. Opsla dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah menjadi perhatian publik. Bahkan, selama lebih dari sebulan, aktivitas pertambangan yang sebelumnya menjadi sorotan dikabarkan tidak lagi terlihat.
Namun, situasi tersebut ternyata tidak berlangsung lama.
Berdasarkan pantauan pada Minggu (8/11/2026), aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali terpantau beroperasi. Sejumlah aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berlangsung sejak Sabtu (7/11/2026), berdasarkan keterangan warga setempat.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Tuban.
Publik kini menyoroti peran Polsek Soko. Apakah aktivitas tersebut belum diketahui oleh aparat setempat, ataukah pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal?. Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa penertiban pertambangan hanya bersifat sementara dan tidak disertai pengawasan berkelanjutan.
Sorotan juga mengarah kepada Polresta Tuban. Masyarakat tentu berharap kebijakan penindakan yang sebelumnya dilakukan tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan dilanjutkan dengan pengawasan rutin sehingga aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beroperasi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan legalitas pertambangan. Informasi yang dihimpun dari warga juga mengindikasikan adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut.
Apabila dugaan itu benar, persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran lain yang membutuhkan pemeriksaan tersendiri oleh instansi berwenang.
Warga menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (CV Lisa). Nama badan usaha ini sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Di wilayah Bojonegoro, aktivitas usaha yang dikaitkan dengan CV Lisa tersebut disebut telah dihentikan setelah adanya penertiban oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Kini, muncul dugaan bahwa setelah aktivitas di Bojonegoro dihentikan, kegiatan usaha serupa kembali berlangsung di wilayah Kabupaten Tuban. Meski demikian, hubungan pengelolaan dan legalitas operasional perusahaan di lokasi Menilo masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi pihak terkait.
Ada sejumlah hal mendasar yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi teknis, mulai dari kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), kesesuaian kegiatan dengan perizinan, hingga asal-usul BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat.
Jangan sampai wilayah yang sebelumnya telah ditertibkan kembali menjadi tempat beroperasinya kegiatan yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena aktivitas di suatu lokasi sempat terhenti selama beberapa pekan.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Masyarakat kini menunggu respons Kapolresta Tuban Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan beserta jajaran, khususnya Polsek Soko, untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan di Menilo tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap, aparat dan instansi terkait perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Konfirmasi juga perlu dimintakan kepada pengelola CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (CV Lisa) mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pertambangan di Menilo, kepemilikan IUP OP, serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Satu hal yang menjadi harapan masyarakat: jangan sampai penertiban yang sebelumnya telah dilakukan justru kehilangan makna karena aktivitas serupa kembali muncul setelah pengawasan mengendur. Hukum harus ditegakkan secara konsisten, bukan hanya ketika sorotan publik sedang tertuju pada suatu lokasi.















1 komentar