Berlindung di Balik NIB, Aktivitas Menilo Tuban Disorot…! Penjualan Material Diakui, Izin Tambang Dipertanyakan

Kabupaten Tuban – Klarifikasi CV Lillahi Samawati Wal Ardhi terkait aktivitas di Dusun Menilo, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, perusahaan mengklaim kegiatan tersebut sebatas pengolahan lahan dengan berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB) 1011210037733 dan dokumen SPPL.

Dalam pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal XXXX-XXXX-3522 yang diterima redaksi, pihak yang diduga mewakili pengelola menyebut legalitas perusahaan telah tercatat melalui sistem OSS.

Namun, ada pengakuan menarik dalam klarifikasi tersebut. Perusahaan mengakui bahwa material tanah dari proses pengerjaan lahan kemudian dimanfaatkan melalui penjualan.

“Terkait adanya material tanah dari proses pengerjaan lahan yang kemudian dimanfaatkan melalui penjualan, perusahaan memahami bahwa aspek tersebut perlu dilihat secara tersendiri berdasarkan jenis material, bentuk kegiatan, serta ketentuan perizinan yang berlaku,” demikian isi klarifikasi tersebut.

Pengakuan penjualan material inilah yang justru menjadi persoalan. Jika benar hanya pengolahan lahan, mengapa terdapat aktivitas penjualan material hasil pengerjaan? Apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan perizinan yang dimiliki?.

Hingga klarifikasi dikirimkan, tidak ada penjelasan tegas mengenai kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lain yang menjadi dasar legalitas pengambilan dan penjualan material.

Baca Juga : https://sadapnews.com/2026/11/08/sempat-berhenti-sebulan-tambang-diduga-ilegal-di-menilo-tuban-kembali-beroperasi-polresta-dan-polsek-soko-disorot/

Jangan Sampai NIB Dijadikan Tameng!

Publik mendesak Polresta Tuban dan instansi terkait segera turun ke lokasi. Jangan sampai penggunaan istilah pengolahan lahan menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa izin.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan atau pelanggaran hukum, kegiatan harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.

Terlebih, kasus aktivitas serupa di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya telah ditutup oleh Pemkab bersama aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya, S.I.K., M.Si., saat menerima laporan terkait aktivitas tersebut menyampaikan, “Monitor segera kita tindak.”

Kini publik menunggu, apakah pernyataan tersebut benar-benar diwujudkan melalui pemeriksaan di lapangan atau justru aktivitas di Menilo terus berjalan tanpa kejelasan legalitas?

NIB dan SPPL boleh ditunjukkan, tetapi kesesuaian izin dengan aktivitas nyata tetap harus dibuktikan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *