Kabupaten Bojonegoro – Fenomena no viral no justice atau anggapan bahwa penegakan hukum baru bergerak setelah suatu perkara viral di media sosial kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian warga tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Meski persoalan tersebut telah diberitakan media ini sejak 19 September 2026, aktivitas pertambangan yang dimaksud disebut warga masih berlangsung hingga kini. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Berdasarkan keterangan warga, lokasi tambang berada tidak jauh dari permukiman. Aktivitas tersebut dikeluhkan karena debu yang beterbangan dinilai mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, warga juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang.
Keluhan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan serta kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Nama Abdul Rohim, yang akrab disapa Mbah Dul dan disebut warga sebagai Kepala Desa Besah, turut dikaitkan dengan kepemilikan atau pengelolaan tambang tersebut. Namun, dugaan mengenai kepemilikan maupun legalitas pertambangan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Sudah Diberitakan, Warga Menunggu Langkah Konkret
Sejak pemberitaan awal pada 19 September 2026, warga berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan tersebut.
Sorotan masyarakat mengarah kepada jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Kasiman, unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bojonegoro, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, hingga Kapolres Bojonegoro.
Meski demikian, belum adanya penghentian aktivitas yang dilaporkan warga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat sengaja membiarkan pelanggaran. Penjelasan mengenai penanganan laporan, hasil pemeriksaan, status perizinan, serta langkah hukum yang telah atau akan ditempuh masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut dinyatakan memiliki izin, pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat menjelaskan dasar legalitasnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Warga Minta Kapolda Jatim Turun Tangan
Karena aktivitas tambang tersebut disebut masih berlangsung setelah menjadi perhatian publik, warga berharap Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pertambangan di Desa Besah.
Warga juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidakprofesionalan anggota dalam menangani persoalan tersebut.
Permintaan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif, baik terhadap legalitas kegiatan tambang maupun respons aparat atas keluhan masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang viral atau tidaknya suatu pemberitaan. Hal yang lebih penting ialah kepastian hukum, perlindungan lingkungan permukiman, serta terjaganya infrastruktur yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola tambang, Pemerintah Desa Besah, instansi yang berwenang di bidang pertambangan, serta jajaran kepolisian terkait status dan tindak lanjut persoalan tersebut.








