Respons Aduan Warga, Polres Sampang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kedungdung

Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sloros, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan langkah penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan aduan warga yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas menjadi perhatian jajaran Polres Sampang. Kepolisian, kata dia, akan terus merespons informasi yang disampaikan warga sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jajarannya akan selalu siaga dan merespons setiap laporan warga yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (28/10/2026).

Mantan Kapolres Sumenep itu menegaskan, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai diperlukan agar potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sampang menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

Penegakan hukum, lanjutnya, akan terus dilakukan secara transparan dan tuntas guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Sampang.

Respons terhadap aduan masyarakat tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa partisipasi warga memiliki arti penting dalam membantu aparat mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Setiap laporan selanjutnya perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed