Diduga APH Tutup Mata, Tambang Ilegal di Desa Campurejo Sambit Kembali Beroperasi dan Dikeluhkan Warga

Kabupaten Ponorogo – Aktivitas pertambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal) kembali marak di Dusun Kebatan 2, Desa Campurejo Kecamatan Sambit. Beroperasinya kembali tambang batu dan tanah urug ini memicu keresahan serta penolakan dari warga setempat.

Diduga, kegiatan tersebut digerakkan oleh Kepala Desa Campurejo, Basuki Wibowo, S.H.I. bersama seorang pengelola berinisial HV. Warga menuntut agar seluruh aktivitas pengerukan tanah dan batu di area Gunung Jimat tersebut segera dihentikan secara permanen.

Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, area Gunung Jimat memiliki nilai sejarah tersendiri bagi masyarakat. Selain itu, pihak pengembang dan pemerintah desa dianggap tidak pernah melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat terdampak.

“Warga merasa tidak pernah diajak rembukan atau sosialisasi, terutama di tingkat RT,” ujar sumber tersebut, Senin (28/9/2026).

Ia menambahkan bahwa sejak awal masyarakat merasa dibohongi oleh pihak pengelola. Awalnya, pengerukan lahan diklaim hanya untuk kebutuhan pengurugan program KDMP setempat.

“Awalnya saat kenduri di lokasi itu tujuannya untuk pengurugan KDMP daripada diambilkan dari tambang lain. Tetapi setelah selesai, malah merambat mengambil di lahan warga, dan setelah itu merambat lagi ke hutan rakyat,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kini, material hasil tambang berupa batu dan tanah urug tersebut diduga dijual ke luar wilayah Desa Campurejo dengan estimasi omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Masyarakat pun menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang terkesan membiarkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini. Warga mendesak adanya tindakan tegas serta audit menyeluruh terhadap dugaan kegiatan ilegal tersebut.

“Warga meminta ada audit menyeluruh dan diadakan penyidikan secara tuntas terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini,” tegas sumber warga.

Konfirmasi Pihak Terkait

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penolakan warga dan dugaan aktivitas tambang ilegal ini, Kepala Desa Campurejo, Basuki Wibowo, S.H.I., memberikan tanggapan singkat.

“Perapian bekase breaker kemarin, jenengan teng lokasi, jenengan tanggapi operatornya niku (silakan ke lokasi dan tanyakan langsung ke operatornya),” ujar Basuki.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Andik Candra H, S.H., serta layanan pengaduan WhatsApp Polres Ponorogo hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respon atau memberikan tanggapan resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *