Kasak-Kusuk Tambang Tanah Merah Banyubang: Sudah Jadi Sorotan, Mengapa Masih Beroperasi?

Tuban – Kasak-kusuk aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi buah bibir masyarakat.

Bukan tanpa alasan. Aktivitas yang disebut-sebut telah menjadi sorotan publik itu dikabarkan masih berlangsung secara terbuka, meski informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Pertanyaan pun bermunculan: mengapa aktivitas yang diduga belum mengantongi izin tersebut masih bisa berjalan?.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan terlihat cukup terbuka. Puluhan armada truk pengangkut material disebut keluar-masuk kawasan tambang untuk mengangkut tanah merah.

Kondisi tersebut tentu bukan perkara sepele. Selain dugaan persoalan legalitas, aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta infrastruktur jalan yang digunakan kendaraan pengangkut material.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan seseorang bernama Mukono. Namun, keterkaitan tersebut masih berupa informasi yang beredar dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

Sorotan Mengarah ke Aparat

Yang kemudian menjadi kasak-kusuk adalah persoalan pengawasan.

Jika benar aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki IUP OP, masyarakat tentu mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dan instansi berwenang dalam memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Apalagi, Kabupaten Tuban kini telah memiliki Polresta Tuban. Perubahan status dari Polres menjadi Polresta resmi dikukuhkan pada 15 Juli 2026, dengan Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan sebagai Kapolresta Tuban pertama.

Publik tentu berharap peningkatan status kelembagaan tersebut juga berjalan seiring dengan penguatan pelayanan, pengawasan, serta respons terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga : https://sadapnews.com/2026/09/19/tambang-tanah-merah-diduga-ilegal-di-banyubang-tuban-berjalan-sebulan-publik-pertanyakan-sikap-polresta/

Persoalan tambang di wilayah Grabagan sendiri bukan isu yang sepenuhnya baru. Sebuah penelitian hukum yang diterbitkan Universitas Bojonegoro pada 2019 secara khusus membahas penegakan hukum terhadap penambangan tanah merah bahan keramik secara ilegal di Desa Banyubang. Penelitian tersebut mencatat bahwa penanganan saat itu masih sebatas sosialisasi dan imbauan kepada penambang untuk melengkapi izin.

Artinya, isu mengenai penambangan tanah merah di Banyubang telah muncul sejak bertahun-tahun lalu.

Kini, ketika aktivitas serupa kembali menjadi sorotan, pertanyaan masyarakat pun kembali mengemuka:

Apakah aktivitas tersebut benar-benar memiliki legalitas? Jika tidak memiliki izin, mengapa masih dapat beroperasi secara terbuka? Dan jika memang memiliki izin, di mana dasar perizinannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, pemerintah Kabupaten Tuban sendiri sebelumnya pernah memberikan perhatian serius terhadap persoalan penambangan ilegal di wilayah Grabagan. Pada 2016, Pemkab Tuban bersama aparat gabungan pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Grabagan karena dinilai berdampak terhadap lingkungan.

Karena itu, masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai status aktivitas penambangan tanah merah di Banyubang.

Apabila legal, publik tentu berhak mengetahui dasar perizinannya. Namun apabila terbukti tidak berizin, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari Polresta Tuban terkait dugaan aktivitas penambangan tanah merah di Desa Banyubang.

Kasak-kusuk pun masih bergulir: tambang diduga bermasalah, aktivitas disebut terang-terangan, tetapi penindakan masih menjadi tanda tanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *