Tuban – Aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Mukono. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan status kepemilikan maupun legalitas usaha pertambangan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana aktivitas yang disebut telah berjalan selama sekitar satu bulan itu bisa berlangsung tanpa adanya penindakan apabila benar tidak mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut membuat sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Tuban.
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah diketahui aparat atau belum. Jika sudah diketahui, publik menunggu penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan. Sebaliknya, jika belum diketahui, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Grabagan.
“Kalau memang benar tidak memiliki IUP OP dan sudah berjalan sekitar satu bulan, tentu masyarakat bertanya-tanya, pengawasannya seperti apa. Kami berharap aparat turun langsung dan memastikan legalitasnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan, Sabtu (19/9/2026).
Publik juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada sebatas pemeriksaan administratif. Apabila hasil pengecekan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan potensi dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola aktivitas penambangan terkait tudingan tidak adanya IUP OP tersebut.
Konfirmasi kepada jajaran Polresta Tuban juga diperlukan untuk memastikan apakah telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi penambangan di Desa Banyubang, termasuk mengenai legalitas kegiatan dan langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.
Publik kini menunggu: apakah dugaan tambang tanpa izin tersebut benar-benar akan diperiksa dan ditindak sesuai aturan, atau aktivitasnya justru terus berjalan tanpa kejelasan?.















