Kabupaten Bojonegoro – Penertiban pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Bojonegoro kembali dipertanyakan. Sempat viral ketika Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah turun langsung bersama petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian pada Agustus 2026, aktivitas tambang di sejumlah titik kala itu disebut berhenti dan tidak berani beroperasi.
Namun, kondisi tersebut rupanya belum membuat persoalan pertambangan yang diduga ilegal benar-benar selesai.
Belakangan, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali terpantau. Salah satunya disebut berada di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Informasi mengenai aktivitas tersebut disampaikan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas itu sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara langsung.
Yang membuat informasi ini semakin menjadi perhatian, warga juga menyebut adanya dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan tersebut dengan Kepala Desa Besah, Abdul Rokhim, atau yang akrab dipanggil Mbah Dul.
Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan memiliki atau mengelola tambang tersebut.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya bukan sekadar mengenai kegiatan pengerukan material. Legalitas usaha pertambangan, asal-usul material, dampak lingkungan hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut menjadi hal yang perlu dipastikan.
Terlebih, penertiban pada Agustus lalu sempat menunjukkan bahwa pemerintah daerah bersama aparat kepolisian memiliki perhatian terhadap persoalan tambang yang diduga ilegal di Bojonegoro.
Saat itu, kehadiran Wabup Nurul Azizah bersama petugas gabungan menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Akan tetapi, munculnya kembali titik tambang yang diduga ilegal memunculkan pertanyaan baru: apakah penertiban hanya efektif menghentikan aktivitas untuk sementara, atau pengawasan pascapenutupan memang belum berjalan maksimal?.
Masyarakat tentu berharap langkah pemerintah dan aparat tidak berhenti pada penutupan lokasi. Bila sebuah lokasi memang terbukti tidak memiliki izin, pengawasan diperlukan agar aktivitas tidak kembali berjalan setelah perhatian publik mereda.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, pemerintah dan aparat terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi maupun tudingan di tengah masyarakat.
Untuk itu, dugaan aktivitas tambang di Desa Besah perlu segera dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pengecekan dokumen perizinan oleh instansi berwenang.
Termasuk dugaan keterlibatan Kepala Desa Besah Abdul Rokhim alias Mbah Dul, yang hingga kini masih sebatas informasi dari warga, juga perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penutupan sesaat. Sebab jika setelah penertiban tambang kembali bermunculan, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang membuka tambang, tetapi sejauh mana pengawasan mampu memastikan aktivitas tersebut benar-benar berhenti atau berjalan sesuai aturan.











