Dua Alat Berat Kembali Keruk Pasir dan Tanah Urug di Pertambangan Ilegal Desa Katur, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Bojonegoro – Prediksi publik terkait efektivitas inspeksi mendadak (sidak) kedua yang dilakukan Wakil Bupati Bojonegoro H. Nurul Azizah bersama jajaran pemerintah daerah dan aparat gabungan pada 15 Agustus 2026 mulai menjadi sorotan.

Sidak yang menyasar tambang ilegal jenis tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya diharapkan mampu memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum berjalan.

Pasalnya, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas sejumlah tambang yang sebelumnya menjadi sorotan kembali berlangsung. Salah satunya berada di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Di lokasi tersebut, tampak sedikitnya dua alat berat kembali melakukan aktivitas pengerukan material berupa pasir maupun tanah urug. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penghentian aktivitas tambang ilegal hanya bersifat sementara dan belum diikuti dengan langkah penegakan hukum yang mampu menghentikan kegiatan secara permanen.

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika sebuah tambang diduga beroperasi tanpa izin, mengapa aktivitasnya dapat kembali berjalan setelah dilakukan sidak dan menjadi perhatian pemerintah daerah serta aparat?

Sorotan publik pun semakin menguat karena sidak kedua pada 15 Agustus 2026 sebelumnya telah mendapatkan perhatian luas. Sebagian masyarakat bahkan sejak awal memprediksi bahwa kegiatan tersebut berpotensi hanya menjadi seremonial apabila tidak dibarengi dengan pemeriksaan perizinan, penyegelan, penghentian aktivitas, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., saat kembali dilapori mengenai aktivitas tambang tersebut pada 18 Agustus 2026, menyampaikan respons singkat, “Baik pak, kami cek.”

Namun hingga 19 Agustus 2026, belum terlihat adanya penegakan hukum secara nyata di lokasi tambang yang dilaporkan tersebut.

Kondisi itu semakin menimbulkan tanda tanya. Sebab, apabila laporan mengenai aktivitas tambang ilegal telah diterima dan aparat menyatakan akan melakukan pengecekan, masyarakat tentu berharap tindak lanjutnya dapat terlihat secara konkret di lapangan.

Bukan sekadar pengecekan, tetapi juga kepastian mengenai status perizinan tambang, legalitas penggunaan alat berat, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Fenomena kembali beroperasinya tambang setelah dilakukan sidak juga berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah daerah dan aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

Publik kini menunggu apakah pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama aparat penegak hukum akan benar-benar mengambil tindakan tegas terhadap tambang yang diduga tidak mengantongi izin, atau justru membiarkan persoalan tersebut berulang: ditertibkan saat ramai disorot, kemudian kembali beroperasi ketika perhatian publik mereda.

Jika benar aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki legalitas, maka penanganannya semestinya tidak berhenti pada sidak. Diperlukan langkah konkret dan terukur agar tidak muncul kesan bahwa penertiban hanya berlangsung sesaat.

Masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai legalitas tambang-tambang yang kembali beroperasi tersebut, termasuk siapa pengelolanya, izin apa yang dimiliki, serta apakah aktivitas pengerukan material telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang di Desa Katur tersebut.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah sidak akan benar-benar menjadi pintu masuk penertiban dan penegakan hukum, atau kembali berhenti sebagai kegiatan seremonial yang tidak mampu menghentikan aktivitas tambang yang dipersoalkan masyarakat?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *