Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mempelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga para tersangka.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, salah satu alasan tidak dilakukan penahanan adalah adanya jaminan dari keluarga yang bersedia menanggung risiko apabila para tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir dalam proses persidangan.
Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersangkakan demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Dengan demikian, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Kejari Jakarta Selatan juga mempertimbangkan besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Karena dikategorikan sebagai perkara penting, proses hukum dinilai perlu segera memperoleh kepastian hukum.
Pada Senin (22/6/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua.
Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sebanyak 714 barang bukti yang terdiri atas berbagai dokumen, buku, telepon seluler, serta flash disk yang berisi tautan dan rekaman video terkait perkara.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Perkara tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.








