Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo, Bongkar Jaringan Impor HP Ilegal Senilai Rp235 Miliar

Sidoarjo – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa (21/4/2026).

Langkah ini merupakan pengembangan besar dari kasus dugaan importasi telepon genggam ilegal asal China yang telah merugikan negara dalam skala masif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company. Perusahaan ini disinyalir menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen impor guna melancarkan aksi penyelundupan.

“PT TSL ini diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses importasi handphone ilegal. Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya,” ujar Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Sebelum menyisir wilayah Sidoarjo, penyidik telah lebih dulu menggeledah enam lokasi di Jakarta. Dari serangkaian operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ribu unit perangkat elektronik tanpa izin resmi.

Berikut adalah rincian barang bukti yang telah disita:

Jenis Barang Jumlah Unit Estimasi Nilai
iPhone (Berbagai Seri) 56.557 Unit ± Rp225 Miliar
Ponsel Android 1.625 Unit ± Rp5 Miliar
Aksesori (Baterai, Charger, dll) 18.574 Unit
Total Keseluruhan 76.756 Unit ± Rp235 Miliar

Selain barang elektronik, penyidik juga menemukan komoditas lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar SNI wajib namun sudah beredar luas di pasar online.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka utama:

  1. DCP alias P: Berperan memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru (bekas) dan tanpa standar SNI.
  2. SJ: Berperan sebagai distributor utama barang ilegal di pasar dalam negeri.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • UU Perdagangan & Perindustrian
  • UU Telekomunikasi
  • UU Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa Polri telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara serta melindungi ketahanan ekonomi nasional dari gempuran barang ilegal.

“Barang bukti masih terus berkembang karena proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil pengembangan alat bukti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *