Kab. Bojonegoro – Patut diapresiasi gerak cepat jajaran Polres Bojonegoro dalam melakukan pengecekan terhadap dugaan galian C ilegal yang berada di Desa Sumberejo Kentong Kecamatan Trucuk, meskipun belum tahu pasti sikap dari Aparat Penegak Hukum dalam menangani adanya pertambangan tersebut.
“Anggota Polsek sudah melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan,” terang Polres melalui aplikasi WhatsApp Matur Pak Kapolres, Minggu (19/11/2023).
Ditambahkannya, terima kasih atas informasinya.
“Salam sehat selalu,” tutupnya.
Terpisah, kuasa hukum dari pemilik tambang, Hamim Sag,SH, MH via selulernya menghubungi Direktur PT Jam yang menaungi media ini mempertanyakan terkait domisili kantor, dan akan menuntut terkait pemberitaan yang sudah beredar.
Tidak hanya itu saja, dalam statementnya yang di unggah melalui media lain, dirinya menegaskan bahwa CV Lisa sudah memiliki izin jual untuk material yang dihasilkan dari pengolahan lahan, seperti tanah, pasir, dan batu. Selain itu, CV Lisa juga merupakan wajib pajak yang sangat disiplin dalam membayar pajak.
Hamim, Sag, SH, MH meminta agar media yang memberitakan tentang tambang galian C di Desa Sumberejo untuk melakukan pengecekan fakta terlebih dahulu sebelum menulis berita. Ia mengatakan, bahwa berita yang tidak benar dan ngawur dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak lain.
“Media harus bertanggung jawab atas pemberitaannya. Jangan asal tulis tanpa cek fakta. Ini bisa merugikan CV Lisa dan pemilik lahan. Ini juga bisa menyesatkan masyarakat. Bagaimana bisa lahan pertanian di bilang tambang galian C? Kan sudah tidak nyambung,” katanya.
Ia berharap agar media yang telah memberitakan tentang tambang galian C di Desa Sumberejo untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi. Ia juga mengancam akan melakukan langkah hukum jika media tetap bersikeras menyebarkan berita yang tidak benar.
“Kami minta media yang sudah salah memberitakan untuk segera klarifikasi dan koreksi. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik CV Lisa dan pemilik lahan dicemarkan oleh media yang tidak profesional,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan dari Hamim, Direktur PT Jam, Didik Zainul Arifin mengaku sah-sah saja bila Hamim berstatement seperti itu, karena hukum itu adalah seni tergantung dari mana kita melihatnya.
“Apabila dengan bermodalkan dokumen selain IUP OP dan telah membayar pajak membuat pelaku galian c sudah merasa bisa melakukan usaha pertambangan maka akan menjadi preseden buruk ke depannya, karena pelaku pertambangan tidak perlu lagi mengajukan perizinan IUP OP sesuai amanat UU no 4 tahun 2009,” ungkapnya.
“Melanggar Pasal 160 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 10 M,” tandasnya. (Tim)