Tiga Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, 80 Ton Barang Bukti Disita

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal dari penyidik kepolisian. Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka berikut barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa lima unit truk Lohan serta lebih dari 80 ton batu bara.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU Kejari Bengkulu akan mempersiapkan proses hukum hingga perkara tersebut siap dilimpahkan ke persidangan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.

Khusus terhadap tersangka Thomas Wahyu Utomo, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai menerima pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Malabero Bengkulu untuk kepentingan proses penuntutan dan persiapan persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penyerahan tahap II dari penyidik kepolisian berupa tiga orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pertambangan,” ujar Yuharmen.

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan sekaligus memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu untuk mempermudah proses penuntutan. Kami berharap kasus ini menjadi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu,” tegasnya.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bengkulu selanjutnya akan melengkapi administrasi perkara dan mempersiapkan surat dakwaan.

Setelah proses administrasi dan penyusunan dakwaan rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Penanganan perkara ini menjadi salah satu langkah aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *