Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas dugaan pertambangan ilegal di Dusun Nogiri, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Dugaan kegiatan pertambangan tersebut mencuat setelah pengelola berinisial MT justru menyebut adanya aktivitas serupa di lokasi lain saat dikonfirmasi awak media.
Ketika ditanya terkait aktivitas pertambangan di Dusun Nogiri, MT tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut. Ia justru menunjuk adanya lokasi pertambangan lain di wilayah Kecamatan Padangan.
“Padangan ada Prangi sama Tebon mas,” jawab MT saat dikonfirmasi pada 23 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan lainnya di Prangi, Kecamatan Padangan, serta Desa Tebon, Kecamatan Padangan. Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga titik yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat maupun instansi berwenang.
Munculnya informasi tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi dan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta tata kelola sumber daya alam apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Atas adanya dugaan aktivitas pertambangan di Dusun Nogiri, Desa Purworejo, Prangi, dan Desa Tebon, awak media kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kanit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Ipda Naim.
Laporan tersebut mendapat respons dari Ipda Naim.
“Baik Pak kita tindaklanjuti,” jawab Ipda Naim.
Respons tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal di sejumlah titik di Kecamatan Padangan.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat di lapangan, termasuk memastikan apakah aktivitas pertambangan di tiga lokasi tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah atau justru berjalan tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, penindakan tegas diharapkan tidak hanya menyasar satu titik, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas serupa.









