Tambang Diduga Ilegal Menilo Kembali Menggeliat, Aparat Bungkam? Publik Soroti Dugaan Pembiaran

Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Dusun Depes, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menggeliat. Selama kurang lebih sepekan, kegiatan penambangan disebut kembali berjalan, sementara langkah tegas aparat penegak hukum belum terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat. Jika aktivitas itu memang tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya, mengapa masih bisa beroperasi? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa belum ada tindakan tegas?

Sorotan semakin tajam karena sekitar sebulan sebelumnya, pengelola tambang berinisial SP dikabarkan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kunjungan tersebut kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya komunikasi atau koordinasi tertentu berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Menilo.

Namun, penting ditegaskan, hingga kini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang membenarkan adanya kesepakatan antara pengelola tambang dengan aparat untuk membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan.

Justru karena belum ada kejelasan itulah, publik meminta aparat membuka persoalan tersebut secara terang.

Datang ke Ditreskrimsus, Tambang Kembali Berjalan?

Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi perhatian. Di satu sisi, pengelola tambang disebut sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim. Di sisi lain, aktivitas tambang di Dusun Depes kembali disebut beroperasi.

Apakah keduanya memiliki hubungan?

Pertanyaan itu tentu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Aparat perlu memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini belum ditindak.

Sebab jika benar kegiatan tersebut ilegal, maka membiarkannya terus beroperasi berpotensi menimbulkan kesan buruk terhadap penegakan hukum.

Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berhenti pada papan larangan dan aturan di atas kertas, sementara aktivitas yang diduga melanggar justru tetap berjalan di lapangan.

Status Mantan Prajurit Bukan Alasan Hukum Mundur

SP juga disebut-sebut merupakan purnawirawan atau mantan prajurit TNI.

Informasi tersebut turut menjadi perhatian publik. Bukan karena latar belakang tersebut membuktikan adanya pelanggaran, melainkan karena masyarakat ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh status sosial maupun latar belakang seseorang.

Jika benar melanggar, siapapun harus diperiksa. Jika tidak melanggar, tunjukkan legalitasnya.

Prinsip tersebut menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang seolah memiliki perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Kapolresta Tuban Ditantang Buktikan Ketegasan

Sorotan kini mengarah kepada Kapolresta Tuban Kombes Pol. Jazuli Dani Irawan.

Publik menunggu apakah jajaran Polresta Tuban akan turun langsung mengecek aktivitas pertambangan tersebut atau justru persoalan ini kembali berlalu tanpa kejelasan.

Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada keberadaan alat berat maupun aktivitas penambangan. Aparat perlu menelusuri legalitas usaha, dokumen pertambangan, status lahan, aspek lingkungan, pihak yang mengendalikan kegiatan, hingga aliran dan hasil kegiatan pertambangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Jika ditemukan pelanggaran pidana, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Masyarakat tidak membutuhkan janji penegakan hukum. Mereka membutuhkan tindakan nyata di lapangan.

Publik Menunggu: Ditindak atau Dibiarkan?

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Tuban.

Sebab, apabila aktivitas yang diduga ilegal benar-benar dibiarkan berlangsung selama berhari-hari, pertanyaan mengenai pengawasan aparat akan semakin sulit dihindari.

Sebaliknya, apabila ternyata aktivitas tersebut memiliki legalitas lengkap, pihak pengelola juga seharusnya tidak keberatan menunjukkan dasar perizinannya kepada pihak berwenang untuk menjernihkan persoalan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Belum ada pula keterangan resmi yang membuktikan adanya koordinasi antara pengelola dengan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk membiarkan aktivitas pertambangan.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat.

Apakah dugaan tambang ilegal di Dusun Depes akan diperiksa dan ditindak jika terbukti melanggar? Ataukah aktivitas tersebut akan kembali berjalan seperti biasa?

Publik menunggu jawaban—bukan dalam bentuk narasi, tetapi melalui tindakan penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *