25 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditetapkan, Mayoritas WN China

Ambon – Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang, Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Konferensi pers itu turut dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.

Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Bareskrim Polri pada 22 Juni 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memeriksa 12 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mengkaji seluruh petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri.

Hasil analisis tersebut kemudian dikaji bersama para ahli hingga penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari total 25 tersangka, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian.

“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan pada tanggal 22 Juni dan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Juni. Sisanya, hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum memiliki keyakinan bahwa para pelaku termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Sementara itu, 11 tersangka lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum berhasil ditemukan.

“Ada 11 orang yang ditetapkan DPO,” tegas Jeffri.

Dari 12 tersangka yang telah diamankan, hanya satu orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 11 lainnya adalah warga negara asing berkebangsaan China.

“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak belum berakhir. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Menurut Jeffri, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apa pun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan tambang ilegal Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun belum pernah terselesaikan secara tuntas.

“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.

Jeffri menilai kondisi keamanan yang mulai kondusif justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang tengah dilakukan pemerintah.

“Apa risikonya? Risikonya adalah masih ada pihak-pihak dari luar yang mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui program pemberdayaan masyarakat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas agar penataan pertambangan di Gunung Botak dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed