Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif, melainkan harus bersifat substantif dan melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
Ia menekankan, perlindungan hukum harus mencakup seluruh tahapan jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Sepanjang proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujar Guntur.
Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
MK juga menegaskan bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penggunaan sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai penyelesaian.
Mahkamah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.
Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers serta membendung praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang kerap terjadi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.









